Informasiguru_Program BLT BPJS diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena dampak pandemi covid 19.
Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 telah menerima Bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan Bantuan tersebut ke rekening kas negara.
Pengembalian dana bantuan subsidi upah, yaitu Kementerian ketenagakerjaan menerima pengembalian BSU melalui penyetoran kembali ke rekening pemerintah lainnya (RPL) tanpa dikenakan biaya transfer.
Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Pekerja/Buruh penerima Upah;
memiliki rekening bank yang aktif;
peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19).
Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung.
Pemerintah telah menggelontorkan dana kepada segmen pekerja lain dalam bentuk Kartu Prakerja, dan skema bantuan sosial lainnya bagi masyarakat non pekerja atau buruh.
Sumber : MANTRA SUKABUMI
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Posting Komentar untuk "Penerima BLT BPJS yang Tak Sesuai Persyaratan Wajib Kembalikan ke Rekening Kas Negara, Ini Alasannya"