Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 58 Tahun 2020, Pemerintah mencabut Perpanjangan WFH bagi ASN (PNS) mulai tanggal 5 Juni 2020 kecuali yang ditentukan lain. Adapun maksud diterbitkan Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam Tatanan Normal Baru ini adalah sebagai pedoman/panduan bagi Kementerian/ Lembaga/ Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19.
Posting Komentar untuk "MULAI TANGGAL 5 JUNI 2020 BERDASARKAN SE MENPAN NOMOR 58 TAHUN 2020, PERPANJANGAN WFH DICABUT"