Surat Edaran (SE)Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 Menyatakan Status KLBCovid-19 Masih Berlaku, meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan selama Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020 masih berlaku.
Posting Komentar untuk "SE GUGUS TUGAS COVID-19 NOMOR 6 TAHUN 2020 STATUS KLB COVID-19 MASIH BERLAKU SELAMA KEPPRES NOMOR 12 TAHUN 2020 BELUM DICABUT"