Kementerian Agama bersama Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah menetapkan sebuah keputusan yang bisa membuat nafas Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GMBPNS) terasa lega
Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama menetapkan bahwa Guru Madrasah Bukan PNS akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS
Baca Juga : 9 Tahapan Pengangkatan PPPK Berdasar Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020
Bantuan Subsidi Upah bagi guru madrasah bukan PNS merupakan salah satu bukti kepedulian Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia akan nasib dan kesejahteraan guru madrasah dan Guru PAI Bukan PNS di masa pandemi Covid-19
Untuk mendapatkan bantuan subsidi bagi guru, baik guru madrasah atau guru PAI harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan penerima subsidi bagi guru madrasah yang telah ditetapkan, silahkan anda baca Syarat dan Ketentuan Calon Penerima Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS pada postingan sebelumnya
Baca Juga : 4 BLT Diperpanjang di 2021: BSU Subsidi Gaji, UMKM BPUM, Kartu Prakerja, BST! Yuk Cek Cara Daftar
Seperti yang sudah mimin jelaskan pada postingan sebelumnya bahwa ketentuan dan syarat guru madrasah dapat menerima bantuan subsidi upah ini adalah Guru Madrasah yang sudah melakukan penginputan no rekening di layanan SIMPATIKA serta sudah tercatat aktif pada semester 1 Tahun 2020-2021.
Pada poin ke 2 dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa data guru yang sudah menginput no rekening di layanan Simpatika tercatat sebanyak 455.216 guru sedangkan keseluruhan data real time guru madrasah bukan PNS yang tercatat di layanan Simpatika Kemenag sebanyak 617.467 guru, ini artinya masih ada 162.251 lagi guru madrasah yang belum menginput no rekeningnya di layanan Simpatika
Walaupun mimin belum secara resmi menerima Juknis Penerimaan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS, namun bisa disimpulkan dari uraian Surat Edraran pada poin 2, jumlah guru yang belum menginput nomor rekening sebanyak 162.251 ini kemungkinan guru madrasah yang belum sertifikasi atau belum layak untuk menerima Tunjangan Insentif GBPNS karena jika Guru Madrasah tersebut sudah sertifikasi dan sudah layak menerima tunjangan insentif GBPNS pasti akan melakukan verval nomor rekening di Simpatika
Untuk itu, jika nanti ada Juknis penginputan Nomor Rekening penerima subsidi upah bagi Guru Madrasah, akan mimin Update secepatnya
Baca Juga : 10 Juta KK Akan Mendapatkan Bansos BST Rp600 Ribu, Berikut Cara Daftar dan Cek Namamu Disini
Baca Juga : Seleksi Terbuka PPPK 2021 Kesempatan Bagi Guru Honorer K2, Satu Syarat ini Wajib Dipenuhi Jika Lolos
Cara Input No Rekening Guru di Simpatika
- Silahkan anda koordinasikan terlebih dahulu kepada admin Kabupaten terkait hal ini untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif
- Pastikan nomor Rekening yang akan anda input statusnya masih aktif (memiliki saldo)
Baca Juga : Link dan Cara Daftar BLT UMKM Program BPUM, Sambil Online Dapat Modal Hibah Rp 2,4 Juta, Buruan!
Posting Komentar untuk "CARA VERVAL REKENING DI SIMPATIKA SIAGA UNTUK GURU PAI NON PNS UNTUK BANTUAN INSENTIF KEMENAG TAHUN 2020"