UPDATE: KJP Plus Tahap 2/2021 Bakal Cair 5 Kali, Siswa SD - SMA Cek Penerimanya di Sini, Bisa Dapat Rp10 Juta


         



cairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan berlangsung sebanyak 5 tahap atau cair 5 kali. Dimana data siswa penerima bantuan ini telah ditetapkan atau diumumkan sejak 1 Oktober 2021. Simak informasinya di sini.
Seperti diketahui, setelah sukses menggelontorkan dana KJP Plus Tahap I/2021, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali membuka pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 sejak 13 September 2021 - 25 September 2021.
Data dan kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 kemudian melalui proses verifikasi dan validasi yang telah dilakukan sejak 27 September - 30 September 2021.
Kini, nama-nama siswa SD, SMP, SMA/SMK yang telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 bisa mengecek status mereka melalui :
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'
3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'
4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.
Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .
Adapun besaran KJP Plus Tahap 2/2021 yang akan dicairkan adalah sebagai berikut :
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.
SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.
SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.




SUMBER : eputarlampung.pikiran-rakyat.com/

Posting Komentar untuk "UPDATE: KJP Plus Tahap 2/2021 Bakal Cair 5 Kali, Siswa SD - SMA Cek Penerimanya di Sini, Bisa Dapat Rp10 Juta"