Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya tidak pernah membuat persyaratan wajib vaksinasi untuk mengambil bantuan sosial (bansos) COVID-19. Anies menilai antara bansos dan vaksinasi COVID-19 tak bisa dikaitkan.
"Tidak ada. Semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan, bantuan nggak boleh disambungkan dengan persyaratan itu, nggak boleh. Karena itu bantuan sosial untuk menyambung hidup, tidak boleh dikaitkan apa pun juga," kata Anies Baswedan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).
Anies juga menyoroti soal kelurahan di Kemayoran, Jakarta, yang mewajibkan warganya disuntik vaksin COVID-19 sebagai syarat pengambilan bantuan pangan nontunai (BPNT) dari Kemensos. Menurutnya, hal ini tak dibenarkan dan melanggar aturan.
"Tidak boleh, itu melanggar. Nggak boleh, kalau pembagian bantuan sosial tidak boleh," tegasnya.
"Kalau dibagi, kemudian dianjurkan vaksin, nah itu boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin itu nggak boleh," sambung Anies.
Sebelumnya diberitakan, Kelurahan Utan Panjang di Kemayoran, Jakarta, mewajibkan warganya disuntik vaksin COVID-19 untuk mengambil bansos. Lurah Utan Panjang Amadeo mengatakan persyaratan ini diterapkan karena banyak warganya yang belum divaksinasi COVID-19.
"Iya, betul. Soalnya masih banyak yang belum divaksin," kata Amadeo saat dihubungi, Jumat (30/7/2021).
Amadeo menyebut, dari 26 ribu warga Utan Panjang, hanya 13 ribu yang sudah divaksinasi. Untuk itulah, dia memutuskan tak memberikan bansos kepada warga yang belum divaksinasi.
Tak hanya itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menerima aduan dari warga yang menyebut pemerintah akan menunda bantuan sosial (bansos) jika tidak mau disuntik vaksin COVID-19. Komisioner KPAI Retno Listyarti menjelaskan laporan ini bermula dari kejadian orang tua yang tidak mau anaknya divaksinasi COVID-19.
Jadi ada orang tua yang dia nggak mau anaknya divaksin. Di situ ada 'peringatan' kalau nggak mau divaksin keluarga sama anaknya, maka bantuan yang diterima akan ditunda, bukan dihilangkan, tapi ditunda," kata Retno dalam konferensi virtual, Kamis (5/8/2021).
Retno menyebut bansos yang dimaksud adalah program keluarga harapan (PKH) DKI Jakarta. Retno mengatakan awalnya warga tersebut mendengar desas-desus penundaan bansos PKH. Tak terkecuali bantuan untuk anak-anak.
SUMBER ; https://news.detik.com/
Posting Komentar untuk "Anies soal Wajib Vaksin Ambil Bansos COVID-19: Tidak Boleh, Itu Melanggar"