Presiden Joko Widodo menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR. Dalam draf tersebut memuat penjelasan pemerintah khusus IKN dipegang oleh Kepala Otoritas yang ditunjuk langsung oleh Presiden.
Tidak hanya ditunjuk langsung, dalam Pasal 9 juga menyebutkan bahwa selain penunjukan langsung, Presiden juga berwenang memberhentikan Kepala Otoritas IKN.
"Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otoritas IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," demikian bunyi draf yang dikutip pada Minggu (3/10).
Pada pasal selanjutnya, dijelaskan bahwa masa jabatan Kepala Otoritas IKN dan Wakilnya selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
"Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otoritas IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir."
Dalam draf tersebut juga menjelaskan, total luas IKN seluas 256.142 hektar dengan batas wilayah sebagai berikut;
- Sisi Selatan perbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
- Sisi Barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
-Sisi Utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara;
-Sisi Timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Dari total luas wilayah IKN, 56.180 hektar khusus untuk wilayah pemerintahan, kemudian 199.962 hektar untuk kawasan pengembangan IKN.
Tidak hanya itu, melalui draf RUU IKN, Presiden Joko Widodo juga menyiapkan sistem pemerintahan di sana berbasis elektronik yang terintegrasi dengan rencana induk IKN.
"Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di wilayah IKN dilaksanakan berdasarkan sistem dan strategi pertahanan dan keamanan yang terintegrasi dengan Rencana Induk IKN" demikian bunyi Pasal 19.[merdeka.com]
Posting Komentar untuk "Presiden Bisa Tunjuk dan Copot Pimpinan di Ibu Kota Baru"