Info Desa - Tahukah anda 9 poin Arah dan kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2019 wajib dilaksanakan. Pertama, meningkatkan pagu anggaran Dana Desa. Dana Desa 2019 kenaikan menjadi Rp 75 triliun hingga Rp 80 triliun.
Kedua, menyempurnakan formulasi pengalokasian Dana Desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan sesuai Permendes Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2019.
Ketiga, mengoptimalkan pemanfaaatan Dana Desa pada beberapa kegiatan prioritas desa, yaitu 3 � 5 kegiatan.
Keempat, melanjutkan skema padat karya tunai dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik dan melanjutkan Program Inovasi Desa.
Kelima, meningkatkan porsi pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat serta menuntaskan stunting di desa.
Keenam, meningkatkan perekonomian desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menciptakan produk unggulan desa, dan memberikan kemudahan akses permodalan.
Ketujuh, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Dana Desa melalui kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan.
Kedelapan, sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha.
Kesembilan, melakukan penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dana Desa, kapasitas SDM perangkat desa, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan hingga desa.
Demikian seputar 9 poin arah kebijakan Dana Desa Tahun 2019 Wajib di Laksanakan. [Sumber: desakita)
Posting Komentar untuk "Kebijakan Dana Desa Tahun 2019 Wajib di Laksanakan"