Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) merupakan kelompok masyarakat pelaksana kegiatan Program Inovasi Desa (PID) yang berkedudukan di kecamatan.
Tim Pelaksana Inovasi Desa dipilih melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD) yang selanjutnya dikukuhkan oleh Camat a.n Bupati/Walikota melalui Surat Penetapan Camat (SPC).
Setelah dipilih dan dikukuhkan, TPID bertugas dan bertanggung jawab mengelola Dana Bantuan Pemerintah Program Inovasi Desa di kecamatan bersangkutan.
Berdasarkan Petunjuk Teknik Operasional (PTO) Program Inovasi Desa Tahun 2019 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kriterian, Tugas dan Susunan Pengurus TPID di Kecamatan, sebagai berikut:
Kriteria Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) :
a. Tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik tertentu;
b. Tidak sedang menjabat sebagai staf inti desa dan kecamatan;
c. Memiliki dedikasi tinggi terhadap pembangunan desa dan kawasan;
d. Memiliki referensi luas dan minat tinggi dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif;
e. Kreatif dalam mengelola pengetahuan dan inovasi desa;
f. Berasal dari perwakilan desa dengan mengutamakan keterwakilan perempuan.
a. Menerima, menyalurkan dan mempertanggungjawabkan hasil penggunaan Dana Bantuan Pemerintah PID sesuai peruntukkan;
b. Menyosialisasikan PID kepada masyarakat;
c. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PID;
d. Memfasilitasi MAD dan forum-forum pertemuan masyarakat lainnya;
e. Mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan replikasi atas komitmen dari Bursa Inovasi Desa (BID) Tahun 2018 oleh desa-desa di wilayahnya, melalui:
- Identifikasi komitmen replikasi yang masuk dalam RKPDesa dan APBDesa 2019 di setiap desa;
- Identifikasi desa-desa dan kegiatan yang membutuhkan layanan P2KTD melalui Kartu Layanan P2KTD;
- Membuat prioritas kegiatan yang akan dilayani oleh P2KTD melalui MAD;
- Membuat RAB kegiatan-kegiatan yang akan dilayani P2KTD dan mengajukannya kepada Pokja P2KTD-TIK;
- Memantau pelaksanaan kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas teknis oleh P2KTD;
f. Mengelola dan menyelenggarakan Bursa Pertukaran Inovasi tahun 2019 serta mengadovokasi komitmen replikasi oleh desadesa peserta Bursa tahun 2019;
g. Mengawal replikasi atas komitmen dari Bursa tahun 2019 oleh desa-desa di wilayah kerjanya, agar masuk dalam RKPDesa dan APBDesa tahun 2020;
h. Memfasilitasi dan memastikan terlaksananya proses pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa dengan baik, terutama pendokumentasian kegiatan-kegiatan inovatif di wilayah kerjanya, melalui:
- Identifikasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif dari Kartu IDE yang terjaring dalam Bursa tahun 2019;
- Verifikasi dan melengkapi data-data pendukung kegiatan inovatif yang dibutuhkan untuk dokumen pembelajaran;
- Melakukan capturing dengan mengisi template dokumen pembelajaran yang telah disediakan;
- Mengajukan hasil-hasil capturing kepada TIK untuk divalidasi dan dipilih sebagai menu inovasi lokal atau menu inovasi nasional.
j. Mengelola kegiatan PSDM;
k. Membuat laporan kegiatan dan laporan keuangan TPID.
Susunan Pengurus TPID Tahun 2019
Susunan Pengurus TPID Tahun 2019
Susunan kepengurusan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) terdiri atas:
a. Ketua
Ketua bertugas untuk memimpin tim dalam mengelola pelaksanaan kegiatan PID termasuk legalisasi pencairan Dana Bantuan Pemerintah PID dan laporan kegiatan;
b. Bendahara
Bendahara bertugas membuat administrasi pengelolaan dan transaksi keuangan Dana Bantuan Pemerintah PID, serta membantu Ketua dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban;
c. Bidang Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID)
Bidang PPID bertugas untuk memfasilitasi identifikasi, verifikasi, pendokumentasian (capturing), pertukaran hasil capturing dari desa-desa di wilayahnya dan/atau dari tempat lain yang direkomendasikan oleh TIK;
d. Bidang Verifikasi Inovasi
Bidang Verifikasi Inovasi bertugas memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada MAD bagi desa-desa yang berminat melakukan replikasi kegiatan inovasi melalui APBDesa;
e. Bidang P2KTD
- Melaksanakan identifikasi kebutuhan layanan lembaga P2KTD oleh desa-desa;
- Menyusun prioritas dan menetapkan kebutuhan layanan P2KTD;
- Menyampaikan hasil identifikasi kebutuhan layanan P2KTD ke TIK-Pokja P2KTD;
- Melaksanakan kontrak kerja dengan P2KTD;
- Memantau pelaksanaan kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas teknis oleh P2KTD;
- Menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan P2KTD;
- Memfasilitasi pengaduan dan penanganan masalah pelaksanaan P2KTD.
Bidang PSDM bertugas untuk membantu mengelola kegiatan inovasi pengembangan sumber daya manusia. Bidang ini khusus untuk lokasi-lokasi pelaksanaan PSDM, dengan tugas sebagai berikut:
- Menyelenggarakan peningkatan kapasitas inovasi pengembangan sumber daya manusia;
- Memfasilitasi kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan PSDM;
- Memfasilitasi kegiatan Pra Musrenbang;
- Menyusun laporan kegiatan.
Demikian informasi tentang Tugas dan Susunan Pengurus TPID Tahun 2019. Selengkapnya donwload disini PTO Program Inovasi Desa Tahun 2019. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Tugas dan Susunan Pengurus TPID Tahun 2019"