Musrembang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun anggaran yang direncanakan.
Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap Desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 6 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawarat Desa (BPD) sebagai pihak yang melaksanakan penyelenggaraan musyawarah desa. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri No.110 Tahun 2017 tentang BPD.
Sementara itu, Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2015 mengatur tentang pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah Desa.
Sedangkan tentang Pedoman Pembangunan Desa diatur dalam Permendagri Nomor 114 tahun 2014.
Terkait dengan penetapan prioritas penggunaan dana desa akan diatur melalui Peraturan Menteri Desa, PDTT yang dikeluarkan setiap awal tahun anggaran baru.[]
Posting Komentar untuk "Musrembang Desa "