Indonesia memutuskan untuk abstain di dalam voting Majelis Umum PBB ihwal penangguhan Rusia dari Dewan HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
Adapun hasil voting yang dilakukan pada Kamis (7/4/2022) malam di Markas PBB New York City, Amerika Serikat (AS) tersebut memutuskan untuk menangguhkan Rusia dari Dewan HAM PBB.
Selain Indonesia, terdapat 57 negara lain yang memutuskan untuk abstain pada voting tersebut.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) Teuku Faizasyah mengungkapkan, keputusan Indonesia untuk abstain lantaran menunggu hasil investigasi tim independen terkait dugaan pembantaian yang dilakukan Rusia di Bucha, Ukraina.
"Indonesia abstain karena sependapat dengan prakarsa Sekjen PBB untuk membentuk tim investigasi independen (International Commission of Inquiry, oleh the Human Rights Council) atas kejadian Bucha. Intinya memberi kesempatan tim bekerja dan tidak memberi judgment awal," ujar Faizasyah kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2022).
Adapun berdasarkan hasil voting Majelis Umum PBB, sebanyak 93 negara mendukung resolusi, 24 negara menentang, dan 58 negara memilih abstain.
Voting dilakukan atas resolusi yang diprakarsai AS di tengah tuduhan bahwa tentara Rusia membunuh warga sipil saat mundur dari wilayah di sekitar Ibu Kota Ukraina, Kyiv.
Resolusi singkat tersebut menyatakan keprihatinan besar atas krisis hak asasi manusia dan kemanusiaan yang sedang berlangsung di Ukraina.
Pemungutan suara tersebut menjadikan Rusia sebagai anggota tetap pertama Dewan Keamanan PBB yang keanggotaannya dicabut dari salah satu badan PBB.
Hasil pemungutan suara Majelis Umum PBB segera disambut oleh Ukraina tetapi dikritik oleh Rusia. [kompas.com]
Posting Komentar untuk "Indonesia Abstain dalam "Voting" Penangguhan Rusia dari Dewan HAM PBB, Ini Penjelasan Kemenlu"