Informasiguru_Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bakal merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Keputusan itu diambil setelah Ida dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil oleh Presiden Jokowi.
“Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Ida melalui siaran pers, Senin 21 Februari 2022.
Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh.
Oleh karena itu, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja atau buruh yang terdampak pandemi ini,” jelasnya.
Ida menambahkan, dalam arahannya, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja atau buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tuturnya.
Sebelumnya, peraturan menteri tersebut mendapat banyak tentangan. Sebab, dalam peraturan menteri itu disebutkan dana JHT baru bisa diambil saat pekerja berusia 56 tahun.
Banyak orang berpendapat aturan itu sangat memberatkan, apalagi bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja saat masih muda, meskipun pemerintah memberi bantuan berupa dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sumber : Dream.co.id
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Posting Komentar untuk "Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Revisi Aturan JHT"