Ada Lagi NIh! Bantuan PHK Siap Meluncur Tahun Depan




Bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Anda bisa mendapatkan bantuan tunai selama 6 bulan ke depan.

Namun, bantuan ini hanya diperuntukkan bagi para pekerja yang sudah terdaftar dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pemerintah mulai Februari 2022 akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.


Dalam aturan tersebut, diatur bahwa para pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat tertentu bisa mendapatkan program bantuan berupa uang tunai, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Berbagai fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi para peserta yang sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum PHK.

Penerima program ini adalah pekerja atau buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial.

Berikut syarat peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Belum mencapai usia 54 tahun
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program apakah itu JKK, JKM, JHT, dan JP
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro, minimal 3 program baik itu JKK, JKM dan JHT
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan


Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/

Posting Komentar untuk "Ada Lagi NIh! Bantuan PHK Siap Meluncur Tahun Depan"