Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dilaksanakan pada 2022Kementerian


 Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bakal mulai dilakukan pada 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri memastikan kehadiran JKP tidak akan mengubah manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT). JHT, ia menuturkan tetap berlaku seperti diatur dalam Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagakerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi covid-19," paparnya lewat rilis resmi, Selasa (5/10)

Lebih lanjut, Putri menjelaskan JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun yang ditujukan untuk pekerja yang tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun atau meninggal dunia.

Sedangkan jaring pengaman yang bersifat jangka pendek, dalam hal ini berhenti bekerja, penanganan ada di program JKP.

Sebagai informasi, Permenaker 19/2015 menyatakan manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

Sementara, manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja. Sehingga, manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.

Ia menuturkan jika peserta bisa mengambil manfaat JHT sebelum pensiun dengan syarat telah peserta minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.




"Oleh sebab itu, saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jaminan sosial dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh," jelasnya.

Selain itu, Putri menyebut program JHT juga memberi manfaat layanan tambahan (MLT). Program MLT JHT saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja/buruh. Manfaat tersebut ditujukan untuk mengatasi masalah backlog perumahan RI.

"Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan. Pemerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh," tutupnya.



Sumber : https://www.cnnindonesia.com/

Posting Komentar untuk "Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dilaksanakan pada 2022Kementerian"