Menaker Resmi Perluas Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta



Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi memperluas penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam beleid tersebut, Ida menghapus Pasal 3 (2) huruf d yang mensyaratkan penerima bantuan subsidi gaji hanya pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan 4. Artinya, penerima bantuan subsidi gaji bisa berasal dari wilayah manapun.


Bahwa untuk memperluas cakupan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, perlu dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan penerima bantuan subsidi gaji/upah," ujar Ida dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (10/11).

Permenaker itu diterbitkan sebagai tindak lanjut rapat dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 22 Oktober 2021 lalu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan memperluas penerima BSU atau BLT subsidi gaji kepada 1,6 juta penerima.

Perluasan ini merupakan usulan dari Kemnaker dan anggarannya berasal dari anggaran sisa BSU untuk pekerja di area PPKM level 3 dan 4 senilai Rp1,79 triliun. Adapun besaran blt subsidi gaji adalah Rp1 juta per orang.


Sumber : https://www.cnnindonesia.com/




Posting Komentar untuk "Menaker Resmi Perluas Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta"