Cara dan Syarat Dapatkan BSU Rp1 Juta November 2021



Pekerja yang ingin mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), segera daftar dan penuhi syarat sebagai calon penerima.

Perlu diketahui, terdapat beberapa syarat serta tahapan cara daftar bagi pekerja sebagai calon penerima BSU untuk mendapatkan Rp1 juta.

Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui tahapan cara daftar dan syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja sebagai calon penerima BSU Rp1 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperluas penerima BSU.

"BSU diperluas dari yang semula hanya diperlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM level 4 dan 3," ujar Airlangga seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Menko Airlangga menjelaskan target penerima BSU adalah 8.783.350 orang dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sebesar Rp8,7 triliun.

Tetapi, dana tersebut masih tersisa lebih dari Rp1 triliun, sehingga selain memperluas lokasi penerima, jumlah penerima BSU juga akan ditambah.

Ia berharap bantuan sesuai usulan Kemnaker tersebut bisa lebih dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima.

"Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp1,6 triliun," katanya.

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa dapat BSU Rp1 juta? Simak di bawah ini:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP;Tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021;
  • Pekerja yang memiliki pendapatan maksimal Rp3,5 juta. Khusus pekerja di wilayah dengan UMP/UMK di atas Rp3,5 juta, batas maksimal pendapatan menjadi sebesar UMP/UMK dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Misalnya, UMK Kab. Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
BSU diutamakan untuk pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa. Pada poin ini dapat dikecualikan yakni pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK;
  • Buka situs kemnaker.go.id;
  • Lakukan pendaftaran akun dan aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP;
  • Masuk ke dalam akun SobatKom;
  • Lengkapi foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
  • Jika sudah, Anda dapat langsung cek status penerimaan BSU.
Apabila terdapat pertanyaan mengenai BSU, silakan hubungi contact center yang tertera pada situs resmi Kemnaker.

Perlu diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengingatkan tidak boleh ada potongan apapun dari pihak bank penyalur terhadap BSU yang diterima para pekerja.

"Jangan ada satu rupiah pun biaya administrasi maupun biaya transfer. Harus diterima dengan utuh Rp1 juta, jika memang ada potongan, temen-temen pekerja segera lapor kepada kami," katanya.

Seluruh Bank Himbara atau himpunan bank milik negara, agar tidak memotong satu rupiah pun terhadap nilai bantuan yang diberikan ketika bank tersebut menyalurkan BSU kepada para pekerja yang menjadi penerima bantuan.

Hal itu, kata Ida, sudah menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan juga bank anggota Himbara dalam penyaluran BSU.

"Jadi, pemerintah memberikan uang Rp1 juta dan minta bank anggota Himbara menyalurkan. Bank anggota Himbara juga dapat kesempatan untuk menambah nasabah baru," ujarnya.***

Sumber : https://depok.pikiran-rakyat.com/

Posting Komentar untuk "Cara dan Syarat Dapatkan BSU Rp1 Juta November 2021"