Bansos PKH Tahap 4 Cair Oktober 2021, Cek Penerima dan Kriterianya



   


Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali dicairkan pada bulan Oktober 2021. Saat ini, bansos PKH memasuki tahap ke empat. Dengan terus diperpanjangnya PPKM, maka bansos PKH akan terus berjalan hingga bulan Desember 2021.
Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kriteria penerima PKH menurut Kementerian Sosial atau Kemensos. Bagi penerima bansos PKH dari pemerintah dapat dicek secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id
Nantinya, bansos PKH ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat. Bagi anda yang masuk kriteria penerima bisa menyiapkan NIK KTP sebagai syarat pengambilan.
Berikut ini penjelasan mengenai cara cek penerima secara online beserta kriteria dan cara mendapatkannya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (30/10/2021).
Tujuan Adanya Bansos PKH

Berikut ini tujuan dari adanya bansos PKH, yaitu:


  1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
  2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.
  3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.
  4. Mengurangi kemiskinan.
  5. Inklusi keuangan.

Berikut ini sasaran dan besaran bansos PKH yang diberikan, yaitu:
  1. Ibu hamil sebesar Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/triwulan).
  2. Balita usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/triwulan).
  3. Siswa SD sebesar Rp 900.000/tahun (Rp 125.000/triwulan).
  4. Siswa SMP sebesar Rp 1,5 juta/tahun (Rp 75.000/triwulan).
  5. Siswa SMA sebesar Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/triwulan).
  6. Penyandang disabilitas berat sebesar Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/triwulan).
  7. Lansia sebesar Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/triwulan).

sumber : https://hot.liputan6.com/read

Posting Komentar untuk "Bansos PKH Tahap 4 Cair Oktober 2021, Cek Penerima dan Kriterianya"