Pemerintah secara resmi menyampaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Demikian disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal Youtube DPR, Rabu (29/9/2021).
"Alhamdulillah hari ini pemerintah telah menyampaikan, sebagaimana tadi disampaikan oleh Ibu Ketua DPR (Puan Maharani), RUU IKN yang terdiri dari 34 pasal 9 bab, jadi UU IKN," kata Suharso. Ia memastikan RUU IKN telah sedemikian rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan RUU sebagaimana dimuatkan dalam naskah akademik.
"Jadi naskah akademik dan RUU telah kami sampaikan kepada Ibu Ketua DPR," ujar Suharso.
Menurut dia, isi dalam RUU IKN menyangkut visi IKN, pengorganisasian, pengelolaan, tahapan pembangunan, tahapan pemindahan hingga pembiayaan.
"Jadi dengan diundangkannya nanti kalau ini memang nanti berhasil diundangkan di DPR, kita semua berharap seperti itu, maka langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail plan yang sudah tersedia, masterplan yang sudah selesai dan kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sudah disusun dalam perencanaan masterplan itu," kata Suharso.
Ia pun mengingatkan kalau pembangunan IKN tidak bisa dilaksanakan dalam kurun waktu 3-4 tahun, melainkan bertahap.
"Dan hari ini kita sebenarnya sudah memulai untuk membangun di daerah-daerah yang sifatnya adalah infrastruktur, logistik di sekitar Kalimantan Timur untuk menunjang IKN yang akan datang," ujar Suharso.
"Selebihnya saya kira nanti di dalam pembahasan yang akan datang mengenai muatan substansi, materi yang akan dibahas di dalam pembahasan yang akan datang," lanjutnya.[cnbcindonesia.com]
Posting Komentar untuk "Proyek Ibu Kota Baru Lanjut, Pemerintah Ajukan RUU IKN ke DPR"