Korupsi Bansos Rp 450 Juta, Pendamping PKH di Malang Diancam Seumur Hidup

 


                       


pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Malang, PTH (28) korupsi bansos. Ia terancam hukuman seumur hidup.Peyidik Satreskrim Polres Malang menjerat PTH dengan Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3, subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana KorupsiUntuk Pasal 2 ayat 1 ancaman hukuman minimal 4 tahun, sementara Pasal 3 ancamannya maksimal seumur hidup. Pasal 12 juga sama maksimal hukuman penjara 20 tahun," terang Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Dr Prija Djatmika kepada detikcom, Selasa (10/8/2021).

Sebelumnya diberitakan, polisi Malang membongkar kasus korupsi dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono menyatakan, tersangka PTH merupakan pendamping sosial PKH wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang selama 12 September 2016 sampai dengan 10 Mei 2021.

Di mana tersangka telah menggelapkan dana bantuan PKH kurang lebih untuk 37 kelompok penerima manfaat (KPM) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Dengan nilai sebesar Rp 450 juta

"Tersangka (korupsi) merupakan pendamping PKH, dana bantuan PKH yang tak disalurkan itu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020, nilainya kurang lebih Rp 450 juta," terang Bagoes dalam konferensi pers di mapolres, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kepanjen, Minggu (8/8/2021)


sumber : https://news.detik.com/



Posting Komentar untuk "Korupsi Bansos Rp 450 Juta, Pendamping PKH di Malang Diancam Seumur Hidup"