Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengeluarkan peraturan baru tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM Level 4. Salah satunya melarang pekerja asing masuk ke Indonesia mulai hari ini, Rabu (21/7/2021). Aturan baru ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. Dalam Permenkumham itu, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional kini tidak lagi bisa masuk ke Tanah Air.
Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," ujar Yasonna dalam keterangan resminya, Rabu (21/7/2021). Yasonna pun menjelaskan secara detail kriteria warga negara asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia selama masih berlakunya PPKM.
"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ucapnya. Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Lebih lanjut, Yasonna menyebut orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga wajib mengantongi rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia. "Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub," kata Yasonna.
Menurutnya, koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan mengatur soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru. Misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. "Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," tuturnya.
Sumber : https://www.inews.id/news
Posting Komentar untuk "Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia Mulai 21 Juli 2021"