
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 belum semuanya dicairkan ke karyawan. Lantas kapan bantuan subsidi gaji/upah atau BSU pekerja ini akan cair lagi?
BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebutan lain dari bantuan subsidi gaji/upah bagi karyawan bergaji Rp5 juta.
Bantuan ini sering disebut sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan karena data karyawan yang dijadikan acuan sebagai penerima subsidi gaji/upah ini berasal dari BP Jamsostek.
Bantuan ini sudah cair sejak tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta. Namun hingga tahun 2021 ini masih banyak karyawwan yang belum dapat.
Sehingga Kementerian Ketenagakerjaan berencana untuk meminta persetujuan Kementerian Keuangan agar bisa kembali mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini lagi.
Bantuan ini direncanakan akan kembali cair pada Juni 2021. Masing-masing karyawan yang memenuhi syarat akan dapat Rp2,4 juta.
Pencairan Bantuan ini sebelumnya dilakukan dalam dua termin, masing-masing Rp1,2 juta per dua bulan.
Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta 2021
- WNI
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran
- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
- Memiliki rekening aktif
- Pekerja atau karyawan penerima upah
Bantuan akan ditransfer langsung ke rekening karyawan tanpa perantara. Karyawan juga akan mendapatkan SMS ketika bantuan subsidi gaji/upah atau BSU sudah cair.
Untuk memastikan dapat bantuan ini atau tidak, karyawan juga bisa secara mandiri cek online daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dengan memastikan dirinya terdaftar sebagai anggota BPJS.
Berikut cara cek kepesertaan BPJS melalui web:
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
7. Saldo kamu akan ditampilkan
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Pilih menu registrasi. 3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email
4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan
Jika merasa memenuhi syarat di atas, yakni bergaji di bawah Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, maka karyawan yang belum dapat bantuan subsidi gaji ini berpotensi untuk ditransfer pada tahu 2021 ini.
Itulah jadwal, syarat, cara dapat, dan cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sebesar Rp2,4 juta yang siap cair ke karyawan.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Posting Komentar untuk "BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Karyawan di Sini"