Jokowi, Maruf Amin dan Para Menteri Dapat THR Tahun Ini



memastikan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini.

Artinya, THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan kepada semua aparatur negara pada 2021.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 pada 2021 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 dalam PMK tersebut, dikutip Jumat (30/4).

Dalam Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan bahwa aparatur negara yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Sementara, dalam Pasal 3 Ayat 4 tertulis pejabat negara ini di antaranya presiden dan wakil presiden. Lalu, ada ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta menteri dan pejabat setingkat menteri.

Kebijakan ini berbanding terbalik dengan tahun lalu. Pemerintah memutuskan untuk tak memberikan THR kepada presiden, wakil presiden, wakil menteri, DPR, MPR, dan kepala daerah.

Pada April 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR hanya diberikan kepada eselon 3 ke bawah. THR dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada, sehingga tunjangan kinerja dihapus dalam komponen THR.



Sumber : https://www.cnnindonesia.com/

Posting Komentar untuk "Jokowi, Maruf Amin dan Para Menteri Dapat THR Tahun Ini"