Cara Mudah Daftar & Cek Penerima BPUM Rp 1,2 Juta


Pemerintah melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 berupaya menggerakkan kembali bisnis usaha kecil dengan cara memberi bantuan modal kerja bagi UMKM yang bisa dicek melalui eform.bri.co.id.

Tahun ini, ada 9,8 juta UMKM terdampak Covid-19 yang akan diberikan bantuan. Besarannya Rp 1,2 juta per pengusaha yang sifatnya hibah atau tidak perlu dikembalikan ke negara.

Bagi yang tertarik mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta tersebut, ada sejumlaj syarat. Diantaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK); memiliki usaha mikro; bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD; tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.



Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online dan gratis tanpa dipungut biaya. Caranya adalah sebagai berikut:

Pemerintah melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 berupaya menggerakkan kembali bisnis usaha kecil dengan cara memberi bantuan modal kerja bagi UMKM yang bisa dicek melalui eform.bri.co.id.

Tahun ini, ada 9,8 juta UMKM terdampak Covid-19 yang akan diberikan bantuan. Besarannya Rp 1,2 juta per pengusaha yang sifatnya hibah atau tidak perlu dikembalikan ke negara.

Bagi yang tertarik mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta tersebut, ada sejumlaj syarat. Diantaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK); memiliki usaha mikro; bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD; tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.



Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online dan gratis tanpa dipungut biaya. Caranya adalah sebagai berikut:
  • Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
  • Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
  • Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:

Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.

Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Sementara itu, Poses NIB dan Izin Usaha adalah sebagai berikut:
  1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
  3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.
  4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
  5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Adapun cara mendaftar BLT UMKM, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Yaitu calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

kementerian/Lembaga

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Kemudian, cara mengecek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta dikatakan oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto bahwa penyaluran bantuan sesuai data dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Selain itu dia meminta masyarakat untuk mengakses lebih dulu website eform BRI terkait untuk mengecek apakah masyarakat menerima bantuan tersebut.

"Terkait dengan layanan pengecekan Penerima BPUM 2021, masyarakat agar mengakses terlebih dahulu website https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah masyarakat memperoleh bantuan tersebut atau tidak," ungkapnya.

Untuk mengeceknya, dengan mengisis nomor e-KTP setelah membuka laman eform. Lalu masyarakat diminta kode verifikasi dan melanjutkan proses inquiry.

Bagi masyarakat yang bukan penerima bantuan maka akan ada pemberitahuan: Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Jika masyarakat menjadi penerima bantuan, selanjutnya menghubungi kantor cabang BRI terdekat. Masyarkat akan mendapatkan jadwal pencairan.



Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/

Posting Komentar untuk "Cara Mudah Daftar & Cek Penerima BPUM Rp 1,2 Juta"