Cara Pengisian Kelengkapan Sarana dan Prasarana pada Data Pokok Pendidikan

OPS BUKAL - Dalam rangka perencanaan DAK Fisik Pendidikan tahun 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggunakan Dapodik sebagai instrumen verifikasi data dalam proses pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut ada beberapa data yang harus dilengkapi melalui manajemen sekolah atau laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/


Kelengkapan data yang harus diisi meliputi ketersediaan sarana dan prasarana dan penilaian tingkat kerusakan bangunan. Adapun untuk formulir penilaian tingkat kerusakan bangunan dan panduannya dapat diunduh melalui tautan berikut https://ringkas.kemdikbud.go.id/dak2021

Berikut adalah beberapa tahapan yang harus dilakukan setiap satuan pendidikan untuk melengkapi data sarana dan prasarana:
  • Login menggunakan akun satuan pendidikan
  • Pada menu data pokok, pilih sub menu sarpras


  • Pilih form cek sarpras
  • Silakan mengisi ketersediaan sarana dan prasarana, dimulai dari ruang kelas hingga ruang organisasi kesiswaan
  • Klik simpan jawaban

Cara Pengisian Kelengkapan Sarana dan Prasarana pada Data Pokok Pendidikan

  • Pilih sub menu form penilaian tingkat kerusakan bangunan
  • Unggah berkas hasil penilaian kerusakan bangunan yang sudah di download di https://ringkas.kemdikbud.go.id/dak2021 dan di isi sesuai kondisi dilapangan di setiap bangunan yang tersedia pada satuan pendidikan.
  • Klik Di bagian Sudah Sesuai
  • Pilih File Hasil Penilaian yang sudah ditandatangi dengan format PDF
  • Klik Upload Berkas


  • Selesai
Pastikan setiap satuan pendidikan mengisi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Adapun untuk format berkas yang harus diunggah dalam bentuk (PDF). Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Cara Pengisian Kelengkapan Sarana dan Prasarana pada Data Pokok Pendidikan"