Khusus untuk bulan APRIL ! Cek cara daftar BLT UMKM tahap 3, lengkapi persyaratannya


PANTURANEWS –
 Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang belum mendapatkan Banpres UMKM pada tahun 2020.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM memastikan akan melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) atau BLT UMKM hingga tahun 2021. Adapun Dana BLT UMKM tersebut sebesar Rp 2,4 juta bagi para pelaku usaha yang terpilih mendapat bantuan tersebut.

Namun bagi anda yang sudah pernah mendapat Bantuan Presiden (Banpres) serupa di tahun 2020, tidak bisa lagi mendaftar ditahun 2021 ini. Banpres tahun 2021 hanya ditujukan bagi para pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa Banpres UMKM tahap 1 dan 2 di tahun 2020, belum bisa menjangkau semua pelaku UMKM. Oleh karena itu, BLT tahun 2021 hanya dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum terdaftar.

Perlu Anda ketahui, bahwa tidak semua yang telah mendaftar otomatis langsung diterima semuanya. Karena alasan terbatasnya kuota BLT UMKM pada tahun 2020 yang lalu. Hanya bisa mengakomodir separuh saja dari pelaku UMKM yang sudah mendaftar.

Sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang telah mendaftar untuk menerima BLT UMKM ini. Namun disisi lain pemerintah hanya membuka kuota Banpres sebanyak 12 juta bagi para pelaku usaha. Oleh sebab itu, masih ada 16 juta pelaku UMKM yang belum tersentuh bantuan tersebut.

Kabar baiknya pelaku 16 juta di atas tadi, bisa mengajukan pendaftaran BLT UMKM tahap 3 di tahun 2021 ini. Adapun untuk pendaftaran Banpres UMKM ini akan mulai dibuka pada kuartal I pada tahun 2021 ini.

“Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkan program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021,” ungkap Menkop UKM Teten Masduki.

Kuartal I artinya antara bulan Januari hingga Maret 2021 ini. Bisa saja pendaftaran akan dibuka bulan Januari, Februari atau bulan Maret tahun 2021.

Maka ada baiknya Anda mengetahui apa saja syarat dan ketentuan pendaftaran banpres UMKM tahap III tahun 2021.

Perlu anda ketahui, hingga artikel ini diterbitkan pada hari Senin, 25 Januari 2021, pendaftaran banpres UMKM tahap III masih belum dibuka.

Yang dapat dipastikan, pendaftaran Banpres UMKM tahap III bakal dibuka kuartal I tahun 2021 ini, yakni antara bulan Januari, Februari atau bulan Maret. Berdasarkan informasi yang kami terima, kuota yang disediakan dari pemerintah sendiri akan cukup banyak.

Dikutip dari website resmi Kemenkop UKM, berikut adalah berbagai persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa diterima sebagai penerima Banpres UMKM tahap III ditahun 2021 ini.

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Memiliki usaha berskala mikro. Seperti warung, usaha peternakan, pertanian, kerajinan, produk makanan, dan lain-lain.
  • Tidak sedang menerima program kredit atau pembiayaan dari pihak lain, seperti bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota TNI, ataupun anggota Polri.
  • Mengisi formulir pendafataran banpres UMKM yang diberikan Dinkop UKM atau perangkat desa.
  • Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku UMKM yang memiliki alamat KTP yang berbeda dengan alamat domisili usaha.

Jika Anda sudah memenuhi semua syarat di atas, maka Anda mempunyai peluang besar mendapatkan Banpres UMKM sebesar Rp 2,4 juta untuk mengembangkan usaha Anda. Namun tentunya anda harus daftar terlebih dahulu.

Cara Daftar BLT UMKM

Selain mendaftar langsung ke pemerintah Dinkop UKM, Anda juga bisa mendaftar melalui lembaga pengusul yang ditunjuk.

  • Koperasi yang sudah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian/lembaga
  • Perbankan
  • Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Demikian informasi yang bisa kami berikan kepada anda mengenai kapan dibukanya Banpres UMKM tahap III, harapannya kedepan anda untuk bisa lebih berhati-hati dalam menerima informasi mengenai Banpres UMKM tahap III karena banyak beredar formulir pendaftaran palsu.

Sumber : https://panturanews.tekape.id/


Posting Komentar untuk "Khusus untuk bulan APRIL ! Cek cara daftar BLT UMKM tahap 3, lengkapi persyaratannya"