Bolehkah Seorang Istri berhutang tanpa Sepengetahuan Suaminya? Ini Hukum dalam Islam

                               

Kehidupan tidak selama nya berjalan mulus. Terkadang dalam menjalani kehidupan banyak cobaan yang harus kita hadapi salah satunya kebutuhan ekonomi untuk bertahan menjalani sebuah kehidupan.

Buat yang sudah berumah tangga himpitan ekonomi mungkin terbilang masalah klasik. Namun sampai saat ini masalah tersebut benar-benar membuat efek dahsyat.


Sebagai istri Anda pernahkah berutang tanpa sepengetahuan suami? Misalnya kredit panci, kredit baju, kredit tas, atau benar-benar berutang uang pada orang lain tanpa diketahui suami? Sebenarnya, bolehkah seorang istri berutang tanpa sepengetahuan suaminya?

Mengutip cantique-plus.blogspot.co.id, jawabannya bisa bervariasi tergantung kondisi, misalnya berapa besar uang yang dipinjam, dan untuk keperluan apa sang istri berutang. Selain itu, perlu juga diperhatikan apakah ketika berutang sang istri mempergunakan barang sebagai jaminan? Jika ya, barang milik siapakah yang dipergunakan sebagai jaminan?

Jika jumlah utang cukup kecil dan masih bisa ditangani sendiri oleh istri, misal hanya sekadar utang sayur-mayur, utang baju yang bisa dicicil bulanan, atau utang peralatan dapur yang murah meriah, mungkin tak perlu memberitahu suami pun tak masalah, apalagi jika karakter suami tak mau ribet dengan urusan sepele.

Ini Dosa dan Bahayanya Jika Istri Berhutang Tanpa Sepengetahuan Suamimu

Akan tetapi jika jumlah utang mencapai angka yang cukup signifikan, apalagi sampai harus menjaminkan sesuatu, misalnya surat tanah, BPKB kendaraan, dan barang tersebut adalah aset milik suami atau milik bersama antara suami istri, maka sudah sepatutnya istri meminta izin terlebih dahulu pada suami ketika hendak mengagunkan aset tersebut.


Bagaimana pun jika terjadi sesuatu yang membuat istri tak bisa melunasi utang, bisa dipastikan suami akan turut bertanggungjawab terhadap utang yang dimiliki sang istri.

Oleh karena itu, untuk para istri, camkanlah bahwa sangat penting menjaga diri dari jeratan utang! Apalagi saat ini utang bukan hanya untuk kebutuhan riil melainkan sudah dijadikan gaya hidup.




Tak hanya dalam membeli kendaraan ataupun rumah, bahkan segala jenis barang pun bisa dicicil, mulai dari gadget, make up, dan lainnya.


Hal ini tampak sepele, namun sebenarnya amat berbahaya karena jika utang sudah menjadi gaya hidup, akan merasuk sebagai karakter diri yang bersifat boros atau mubazir. Na’udzubillah min dzalik.

Dan apa dosa yang akan Anda tanggung, tentunya adalah berbagai jenis riba. Meskipun ada hutang yang tak mengandung unsur riba, tapi menghindarinya adalah sangat baik, agar kita tak terjerumus dalam dosa besar tersebut.


Dan bagaimana tentang utang istri ini, apakah suami wajib melunasinya,

Sebenarnya, bolehkah seorang istri berutang tanpa sepengetahuan suaminya?

Apakah suami istri menanggung utang istri?
Kembali ke pertanyaan, apakah utang termasuk bagian dari nafkah?

Mengutip konsultasisyariah, kita simak batasan nafkah,

Dalam hadis dari Muawiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

‘Ya Rasulullah, apa hak istri yang menjadi tanggung jawab kami?’

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

“Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah.” (HR. Ahmad 20013, Abu Daud 2142, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dalam Fatawa Islam ditegaskan,

والنفقة تشمل : الطعام والشراب والملبس والمسكن ، وسائر ما تحتاج إليه الزوجة لإقامة مهجتها ، وقوام بدنها

Nafkah mencakup: makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan segala sarana yang menjadi kebutuhan istri untuk hidup dengan layak. (Fatawa Islam no. 3054).

Berdasarkan pengertian di atas, utang istri bisa kita bagi menjadi 2:

[1] Utang karena untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan anak-anaknya

Misalnya, suami selama berbulan-bulan tidak memberikan nafkah kepada istrinya, kemudian sang istri berutang untuk bisa mendapatkan makanan. Dalam posisi ini, suami wajib menanggung utang istrinya. Karena hakekatnya utang itu disebabkan suaminya yang tidak mencukupi kebutuhan istrinya.

[2] Utang di luar kebutuhan hidup

Misalnya istri berutanng untuk menambah perabotan, untuk menambah koleksi baju, koleksi perhiasan, koleksi…koleks
Apakah utang ini masuk bagian nafkah?

Utang semacam ini bukan termasuk bagian nafkah, sehingga suami tidak wajib melunasinya.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

فلا يجب على الزوج قضاء دين زوجته، إلا أن يتبرع بذلك إحسانا إليها، طالما كان دينها خاصا بها، ولم يكن بسبب إهماله في النفقة الواجبة عليه شرعا

Suami tidak wajib melunasi utang istrinya, kecuali jika suami berbaik hati memberikan santunan untuk istrinya. Selama utang itu terkait pribadi istrinya semata, dan tidak disebabkan sikap suami yang menelantarkan istrinya dalam memberikan nafkah wajib. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 295159)

Allahu a’lam. Semoga mencerahkan.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

Sumber : https://good4youdear.blogspot.com/


Posting Komentar untuk "Bolehkah Seorang Istri berhutang tanpa Sepengetahuan Suaminya? Ini Hukum dalam Islam"