Kepastian Masuk Sekolah Senin 4 Januari 2020 dari Mendikbud Berlaku untuk Seluruh Indonesia

Informasiguru_Kepastian Belajar Tatap Muka atau masuk sekolah dari Mendikbud untuk seluruh Indonesia.

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan pesan kepada seluruh Sekolah yang ada di seluruh Indonesia apabila ingin tetap melaksanakan belajar tatap muka atau masuk sekolah kembali di saat pandemi Covid-19.

�Yang terpenting adalah, pembelajaran tatap muka artinya bukan kembali ke sekolah seperti normal. Ini sangat di luar yang normal, karena kapasitasnya hanya setengahnya dan tanpa ada aktivitas yang berkerumun lainnya," ujarnya melalui kanal Youtube Kemendikbud belum lama ini.

Menurutnya sangat penting dilakukan monitoring dari dinas (pendidikan), dari Pemda, dari Gugus Tugas (Covid-19) di setiap daerah ini luar biasa pentingnya untuk memastikan protokol ini terjaga.


Pemerintah juga telah menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 (Januari 2021), kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, serta tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

Berikut ini ketentuan menggelar belajar Tatap Muka Januari 2021 :


1. Pertimbangan Holistik

Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan Pemda (Pemerintah Daerah) dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain:

- Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya

- Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan

- Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa

- Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR)

- Kondisi psikososial peserta didik

- Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua atau walinya bekerja di luar rumah, yang tidak bisa membimbing anaknya

- Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan

- Tempat tinggal warga satuan pendidikan

- Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa

- Kondisi geografis daerah


2. Syarat

- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, serta disinfektan.

- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

- Kesiapan menerapkan wajib masker.

- Memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

- Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tak memiliki akses transportasi yang aman, serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

- Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.


3. Sesuai Protokol

- Kondisi Kelas

Kapasitas maksimal itu sekitar 50% dari rata-rata. Jadinya, mau tidak mau, semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting. Tidak boleh kapasitas full. Di satu saat, hanya mungkin setengah dari anak-anak ada di sekolah, di satu tempat.

Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas adalah, 5 orang untuk tingkat PAUD (pendidikan anak usia dini), 18 orang untuk pendidikan dasar dan menengah, dan 5 orang untuk SLB (Sekolah Luar Biasa). Selain itu, jaga jarak minimal 1,5 meter di dalam kelas.

- Jadwal Pembelajaran

Sistem rombongan belajar secara bergiliran (shifting) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

- Semua Guru, Murid, dan Staf wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai (masker bedah), cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak boleh melakukan kontak fisik, serta menerapkan etika batuk atau bersin.

- Kondisi Medis

Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah, dan harus dalam kondisi sehat. Jika mengidap komorbid, harus dalam kondisi terkontrol. �Tidak boleh datang ke sekolah jika memiliki komorbid, karena risiko mereka kalau terkena Covid-19 jauh lebih tinggi,� tutur Mendikbud.

- Kantin Ditutup

- Tidak Ada Kegiatan Lain Selain Pembelajaran seperti kegiatan olahraga, ekstrakulikuler (ekskul), orang tua menunggui anaknya di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua murid, dan sebagainya. Semua murid hanya boleh masuk ke sekolah untuk belajar, lalu pulang.

- Pembelajaran di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan. Boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

4. Sinergi Semua Lintas

Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung Pemda dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.

Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian atau lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah.

Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.

Pemerintah daerah perlu menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.

Dinas Pendidikan juga harus memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol kesehatan di satuan pendidikan.

Selain itu, Dinas Kesehatan diharapkan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan daerah, serta Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.

Sementara itu, satuan pendidikan mempersiapkan kebutuhan protokol kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, serta orang tua/wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar.


Sumber : tribunnews.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

Posting Komentar untuk "Kepastian Masuk Sekolah Senin 4 Januari 2020 dari Mendikbud Berlaku untuk Seluruh Indonesia"