PERMENPAN RB NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Penyuluh Lingkungan Hidup adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan lingkungan hidup kepada masyarakat, kelompok masyarakat, usaha dan kelompok usaha dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat.

Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP"