Informasiguru_Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan menyalurkan dana Taperum (Tabungan Perumahan) pada pensiunan PNS atau ahli waris PNS yang telah meninggal dunia di akhir Desember 2020.
Dana Taperum ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai pada pensiunan PNS maupun ahli waris PNS yang telah meninggal dunia.
Komitmen penyaluran dana Taperum tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Beleid tersebut menjelaskan, BP Tapera akan membuka rekening giro pada bank yang sama, dengan tiap-tiap bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.
Pelaksanaan pencairan sana bagi PNS Pensiun atau ahli waris PNS yang telah meninggal, paling lama akan cair riga tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum.
Sebagaimana diberitakan SeputarTangsel.com dalam artikel "Hore, Dana Tapera Bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris Bisa Dicairkan, Begini Caranya", BP Tapera menyediakan layanan informasi yang bisa diakses oleh PNS di www.tapera.go.jd.
Dalam di www.tapera.go.id itu akan disajikan nama PNS atau pensiunan, jumlah uang hak pengembalian dana Taperum dan status pengembalian dana Taperum.
Pensiunan PNS atau ahli waris PNS yang sudah meninggal tidak perlu mendatangi kantor BP Tapera.
Karena dana pencairan Tapera akan langsung ditransfer ke rekening.
Proses pencairan setelah setelah verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta.
Berikut dokumen yang menjadi persyaratan;
1. KTP
2. SK Pensiun
3. Nomor Rekening bank.
Untuk memantau perkembangan terkini pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli warisnya bisa membuka situs tapera.go.id.
Saat ini, situs tersebut belum menyediakan informasi terbaru terkait pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS.
Namun, situs ini sudah menyediakan dokumen yang bisa diunduh untuk pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS kelak.
Anda juga bisa mengunduhnya sekarang, untuk persiapan pencairan dana Tapera.
Sumber : PIKIRAN RAKYAT
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Posting Komentar untuk "Syarat Pencairan Dana Taperum bagi Pensiunan dan Ahli Waris PNS, Siapkan 3 Dokumen Penting Ini"