SUDAH Dapat SMS Bank BRI, Begini Cara Cairkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Untuk Pelaku UMKM Tahun 2020

Belajardirumah.org - Informasi penting yang harus diketahui rekan-rekan semua bahwa, Bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta telah ditutup bulan November lalu untuk total 12 juta pelaku UMKM, 9 juta di gelombang pertama dan 3 juta pada gelombang kedua. Untuk tahu cara carikan dana BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Silahkan rekan-rekan lihat dibawah ini.


Hingga hari ini, penyaluran Bantuan BLT BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta gelombang kedua telah diproses oleh Kemenkop UKM setelah penyaluran gelombang pertama telah diterima oleh penerima bantuan yakni pelaku UMKM.


Baca Juga : BURUAN Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Seluruh Indonesia Secara Online DISINI, Pastikan Nama Anda Sudah Terdaftar


Pemberitahuan penerima bantuan ini diinformasikan melalui SMS dari bank penyalur yakni BNI, BRI, dan Syariah Mandiri, dapat melakukan cek di laman Eform BRI yaitu di https://eform.bri.co.id/bpum atau mendatangi kantor bank penyalur terdekat.


Apabila pelaku UMKM dinyatakan lolos dan mendapatkan bantuan maka NIK KTP atau e-KTP penerima akan muncul di halaman Eform BRI, dan jika tidak maka yang terjadi adalah sebaliknya yakni NIK KTP atau e-KTP tidak ditemukan.


Bagi pelaku UMKM yang lolos dan mendapat BLT BPUM UMKM sejumlah Rp 2,4 juta dapat melakukan tahapan selanjutnya dengan mendatangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.


Sementara, bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar dalam Eform BRI masih memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan BLT BPUM UMKM ini dengan memenuhi persyaratan administrasi dan mendatangi kantor lembaga pengusul yakni Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.


Gelombang kedua bantuan BLT BPUM UMKM menargetkan sasaran yakni 3 juta pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.


Penyaluran gelombang kedua diselenggarakan setelah selesainya penyaluran gelombang pertama kepada sekitar 9 juta UMKM dan mencatatkan jumlah sekitar 12 juta UMKM yang akan memperoleh bantuan ini.


Baca Juga : BERIKUT Ini Tahapan Buka Blokir UMKM Rp2,4 Juta di Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI, Pastikan Nomor HP Tetap Aktif


Persayaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM atau BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman  Kemenkop UKM antara lain adalah:


  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.


Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM  Rp 2,4 juta.


Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan membawa kartu identitas.


Baca Juga : DAFTAR Disini! Dapatkan Dana Rp3,5 Juta Bantuan Modal Usaha RESMI Dari Kemensos, Begini Syarat dan Cara Mudahnya


Demikian informasi yang dapat belajardirumah.org berikan mengenai Sudah Dapat SMS Bank BRI, Begini Cara Cairkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Untuk Pelaku UMKM Tahun 2020. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk rekan-rekan calon penerima BLT UMKM. Sekian dan terima kasih sudah berkunjung di laman belajardirumah . ***

Posting Komentar untuk "SUDAH Dapat SMS Bank BRI, Begini Cara Cairkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Untuk Pelaku UMKM Tahun 2020"