Sistem Gaji Baru PNS Tanpa Pangkat dan Tunjangan Berlaku, Ini Penjelasan BKN

 Pemerintah tengah merumuskan sistem penggajian baru bagi pegawai negeri sipil (PNS). Berbeda dari sebelumnya, sistem gaji yang baru akan lebih sederhana dan tidak banyak komponennya.

Sistem Gaji Baru PNS Tanpa Pangkat dan Tunjangan Berlaku, Ini Penjelasan BKN

Di mana formula gaji pokok akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Sehingga gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.

Baca Juga : GAMPANG! Begini Cara Dapat BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos Tanpa Daftar

Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca Juga : BSU Guru Honorer Kemenag Cair Mulai Hari Ini, Cek Simpatika dan SIAGA Kemenag Sekarang

Baca Juga : CAIR! BLT Guru Honorer Kemenag Rp 1,8 Juta, Cek Rekening Sekarang Juga, Simak Cara dan Syaratnya 

Terkait waktu pelaksanaan sistem baru ini, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan sangat tergantung pada beberapa hal yang harus dipenuhi.

�Kapan sistem gaji ini nanti akan diterapkan? Tentunya semuanya bisa dilakukan kalau pre-required-nya sudah dipenuhi,� katanya, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga : BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Sudah Bisa Dicairkan, Lihat Daftar Penerima di simpatika.kemenag.go.id

Haryomo menyebut ada tiga hal yang harus dilakukan untuk bisa menerapkan sistem gaji PNS yang baru. Pertama, semua instansi sudah harus melakukan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini.

Kedua, semua instansi harus sudah selesai melakukan evaluasi jabatan, sehingga semua jabatan yang ada di instansi itu harus sudah punya kelas jabatan.

Baca Juga : BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang Hingga 2021? Segera Cek Nama Melalui Website Berikut

Ketiga, adalah yang paling penting bahwa harus disesuaikan dengan anggaran negara. Artinya kembali kepada kemampuan keuangan negara.

�Sehingga sekali lagi kalau ada pertanyaan apakah tahun depan akan berlaku? Tentunya ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan itu sudah terpenuhi,� ujarnya.

Baca Juga :  SKB 3 Menteri Tentang Mekanisme BOS, Tunjangan Honorer boleh sampai 50%

�Padahal sekarang pemerintah baru konsen untuk mengatasi pandemi covid ini,� lanjutnya.

Sumber : economy.okezone.com

Posting Komentar untuk "Sistem Gaji Baru PNS Tanpa Pangkat dan Tunjangan Berlaku, Ini Penjelasan BKN"