Polisi Larang FPI Jumpa Pers di Petamburan: Tidak Ada Legal-nya Lagi

Polisi melarang jumpa pers yang diagendakan Front Pembela Islam (FPI). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan pelarangan dilakukan karena FPI sudah tidak memiliki izin.

"Tidak boleh karena ini mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legal-nya lagi. Artinya, tidak boleh kita izinkan," ujar Heru di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Dalam kesempatan itu, petugas gabungan TNI-Polri juga menurunkan atribut FPI. Menurut Heru, semua kegiatan FPI juga sudah tidak boleh dilakukan.

"Kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan, baik banner, pamflet, atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua, begitu juga dengan kegiatan aktivitas yang lainnya," katanya.

Diketahui, Sekum DPP FPI Munarman menyebarkan agenda konferensi pers kepada wartawan mengenai sikap FPI setelah dibubarkan pemerintah. Agenda tersebut dijadwalkan pukul 16.45 WIB di sekretariat DPP FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

"Dengan larangan dan tidak ada legal standing, kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya hari ini.

Posting Komentar untuk "Polisi Larang FPI Jumpa Pers di Petamburan: Tidak Ada Legal-nya Lagi"