Ini 3 Kriteria Guru Honorer yang Dapat Mendaftar dan Mengikuti Seleksi PPPK 2021

Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul.


Ini 3 Kriteria Guru Honorer yang Dapat Mendaftar dan Mengikuti Seleksi PPPK 2021


�Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,� ujar Wakil Presiden pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin 23 November 2020.

Baca Juga : Seleksi Terbuka PPPK 2021  ini Satu  Syarat Wajib Dipenuhi Jika Lolos

Pemerintah memberikan kesempatan setidaknya bagi tiga ketegori guru honorer, yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga : KABAR GEMBIRA 4 Bantuan Sosial Ini Akan Diperpanjang hingga 2021, Termasuk BLT UMKM & Subsidi Gaji

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, siapa yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi?

Pemerintah membuka kesempatan bagi:

1 Guru honorer di sekolah negeri dan swasta, yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan;

2 Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar.

Baca Juga :  Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Honorer yang Diangkat PPPK, Berikut Rinciannya

Termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2, yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, �pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.�

Baca Juga : Cek Sekarang ! SK  Insentif/BLT Sudah Terbit, Siap-siap, Guru dan Tenaga Honorer akan Terima BLT 2,4 Juta Selama Tiga Bulan

Baca Juga : 10 Juta KK Akan Mendapatkan Bansos BST Rp600 Ribu, Berikut Cara Daftar dan Cek Namamu Disini

�Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,� imbuh Mendikbud.  Sumber : mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com

Baca Juga : BANTUAN Terbaru Dari Pemerintah ! Bisa Dapat Rp 40 Jt Perkelompok, Cukup Siapkan KTP dan Dokumen Lain, Cek Peryaratan Lengkapnya Disini

Baca Juga : Link dan Cara Daftar BLT UMKM Program BPUM, Sambil Online Dapat Modal Hibah Rp 2,4 Juta, Buruan!

Baca Juga : CPNS 2019 Jadi yang Terakhir, Kemenpan RB: PPPK untuk Tenaga Guru Lebih Diprioritaskan di Tahun Anggaran 2021

Posting Komentar untuk " Ini 3 Kriteria Guru Honorer yang Dapat Mendaftar dan Mengikuti Seleksi PPPK 2021"