Halo Bunda, Segera Diusrus KIP PIP Untuk Keperluan Anak Sekolah, Simak Disini Caranya - Pandemi selain membuat kegiatan belajar mengajar mesti dilakukan secara online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ), juga berpotensi membuat anak putus sekolah.
Hal itu penyebabnya salah satunya akibat pendapatan orang tua menurun akibat imbas pandemi. Karena tak sedikit yang harus dirumahkan atau bahkan terkena pemutusan hubungan kerja.
Menghindari kasus putus sekolah dikarenakan biaya, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyalurkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dilansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Program ini merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Siswa penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) hanya berhak mendapatkan satu buah KIP. Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni:
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat Rapor hasil belajar siswa Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.
PIP sendiri merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Sasaran utama peserta dari program PIP adalah mereka yang merupakan peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, dan juga eserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan serta kemaritiman.
Perlu diketahui juga penerima bantuan ini harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP) seta KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Untuk yang ingin mengajukan juga harus mengantongi Surat keterangan tidak mampu. Surat keterangan ini bisa pemohon minta ke kantor desa setempat. Bagi mereka yang sudah punya kartu namun belum naik jenjang bisa membawa fotokopi KIP.
Lantas bagaiama mengurus PIP dan Kartu KIP yang dibutuhkan untuk bantuan pendidikan anak sekolah ini? Berikut langkahnya
- Calon penerima bisa langsung datang ke sekolah
- Kemudian sekolah akan mencatat data penerima bantuan ini untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan di kotanya masing-masing
- Dinas Pendidikan akan mengirimkan rekapitulasi ke Kemendikbud (SD Negeri atau swasta) atau Kemenag (sekolah berbasis Islam MTS, MA)
- Sekolah mendaftarkan peserta calon penerima ke Dapodik
- Kemdikbud atau Kemenag kemudian nanti akan mengirimkan bantuan tersebut kepada peserta yang lolos mendapatkan program Indonesia pintar (PIP) ke sekolah.
Jadi jangan khawatir yang tidak punya Kartu Indonesia pintar namun sudah mengajukan bantuan PIP biasanya sekolah akan mengkonfirmasi atau memberitahukan kepada wali murid calon penerima.
Untuk bantuan tunai pendidikan sekolah dari PIP dan KIP ini sendiri bervariasi tergatung jenjang pendidiakan. Mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.000.000. Sebelum kuota ditutup alangkah baiknya segera persiapkan syaratnya mulai dari sekarang lalu mendaftar.
Semoga membantu ya Bunda, sumber artikel NKRIKU
Posting Komentar untuk "Halo Bunda, Segera Diusrus KIP PIP Untuk Keperluan Anak Sekolah, Simak Disini Caranya"