FPI Jadi Ormas Terlarang, Baliho Habib Rizieq di Petamburan Dicopoti

Polres Jakarta Pusat dibantu dengan TNI dan warga menurunkan sejumlah baliho dan spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pantauan di lokasi, polisi berpakaian preman maupun berseragam tiba di Markas FPI siang tadi setelah keterangan resmi dari pemerintah bahwa FPI dibubarkan. Sejumlah laskar FPI terlihat di lokasi. Mereka hanya memantau aksi petugas gabungan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, penertiban baliho dan spanduk Habib Rizieq ini untuk memastikan bahwa di Sekretariat FPI tidak ada kegiatan apa pun lagi.

�Polisi melarang jumpa pers FPI karena bukan lagi organisasi resmi. Tidak ada aktivitas dan atribut lagi. Kami tidak perlu kirim pemberitahuan sebelumnya untuk penertiban karena sudah diumumkan sebelumnya oleh pemerintah pusat,� tegas Heru di lokasi, Rabu (30/12/2020).

Ditambahkan Heru, polisi memberikan dua pilihan kepada pengurus FPI untuk menurunkan spanduk dan atribut di lokasi.

�Yang menurunkan atribut adalah masyarakat setempat setelah sebelumnya polisi memberi dua pilihan, mereka yang menurunkan atau aparat,� tegas Heru.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD mengatakan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

�Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,�pungkasnya.

Posting Komentar untuk "FPI Jadi Ormas Terlarang, Baliho Habib Rizieq di Petamburan Dicopoti"