Situs pip.kemdikbud.go.id 2021 bisa untuk mengecek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Calon penerima PIP Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) kini mendapat kemudahan.
Melansir dari situs resminya, bantuan PIP terdiri dari uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Lalu bagaimana cara mengecek penerima bantuan PIP melalui situs pip.kemdibud.go.id 2021? Simak informasinya berikut ini.
- Seputar Pencairan PIP Terbaru
- Sebelum mengcek penerima PIP melalui situs pip.kemdikbud.go.id 2021, perlu diketahui sederet informasi soal pencairan bantuannya.
Melansir dari Puslapdik Kemdikbudristek, calon penerima PIP Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dapat melakukan aktivasi rekening dan penarikan dana bantuan dalam satu kali kedatangan di bank penyalur. Adapun proses tersebut dapat dilakukan sebelum 31 Desember 2021.
Kemudahan yang kini diberikan agar tidak terjadi pembengkakan biaya transportasi hingga dua kali lipat dan mengganggu waktu belajar siswa. Perlu diketahui pad aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021, penerima PIP pada SK nominasi dulunya harus dua kali bolak balik ke Bank penyalur, adapun berikut rincian kegiatan dalam dua kali kunjungan:
- Kunjungan pertama untuk aktivasi rekening
- Kunjungan kedua untuk penarikan dana PIP.
- Kemudian pada Persesjen Nomor 20 Tahun 2021, aturan itu diefektifkan. Dalam satu kali kunjungan, penerima PIP dan orang tua wali dapat melakukan aktivasi rekening, menerima buku SimPel dan kartu debit atau ATM dan langsung bisa melakukan penarikan dana.
Cara Mengecek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id 2021
Untuk mengecek penerima PIP, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.
- Di halaman situs SIPINTAR, akan muncul fitur ‘Cari Penerima PIP’ yang dapat diakses tanpa perlu login
- Isilah data NISN siswa, tanggal lahir dan nama ibu kandung.
- Secara otomatis akan muncul nama siswa penerima PIP. Jika tidak muncul, siswa tersebut belum menerima bantuan PIP.
Kini sudah diketahui bahwa situs pip.kemdikbud.go.id 2021 bisa mengecek penerima PIP. Lalu bagaimana mekanisme penarikan dana bantuan PIP? simak di halaman selanjutnya
Mekanisme Aktivasi Rekening-Penarikan Dana PIP
Masih merujuk sumber yang sama, pencairan dana PIP dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
Pencairan langsung oleh peserta didik atau orang tua/wali peserta didik, dengan ketentuan:
- Peserta didik jenjang SD, wajib didampingi orangtua dan membawa syarat: surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, KTP orang tua/wali dan KK. Apabila belum memiliki atau kehilangan dokumen tersebut, KTP Orang tua/wali dan KK dapat diganti dengan keterangan domisili orang tua / wali peserta didik.
- Peserta didik jenjang Pendidikan Menengah, bisa mengambil langsung bantuan PIP dengan membawa surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah dan salah satu identitas diri seperti KTP atau KIP atau kartu pelajar.
- Saat di bank penyalur, peserta didik atau orang tua/ wali peserta didik harus mengisi formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan bank penyalur.
Pencairan kolektif oleh satuan pendidikan. Aktivasi dan penarikan dana secara kolektif oleh kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa dengan syarat membawa surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah, surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa peserta didik, dan identitas diri kuasa peserta didik. Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa juga harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.
– Adapun pencairan kolektif dapat dilakukan jika:
- peserta didiknya bertempat tinggal jauh dari lokasi bank penyalur atau kesulitan akses transportasi
- adanya kebijakan mengenai pembatasan pergerakan masyarakat karena pandemi
- Hal lain jika peserta didik sedang sakit, penyandang disabilitas, terkena bencana, sedang praktek lapangan atau berada di asrama yang ijin keluarnya terbatas.
Sumber:detik.com
Posting Komentar untuk "Cara Dan Syarat Daftar BLT Anak Sekolah PIP Program Indonesia Pintar Terbaru."