Cek Penerima Dana PIP dengan NISN: Login ke pip.kemdikbud.go.id

Siapkan NISN-mu agar dapat mengecek nama penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP di laman pip.kemdikbud.go.id. Akses laman pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima dana PIP 2020.

Cek Penerima Dana PIP dengan NISN: Login ke pip.kemdikbud.go.id

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program penyaluran dana dari pemerintah untuk anak-anak usia sekolah. Siswa SMA/SMK sederajat dapat menerima dana PIP sebesar Rp 1 Juta. Dana PIP ditujukan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga : BSU Kemendikbud Untuk 2 Juta Pendidik dan Tenaka Pendidikan non PNS, Pastikan Namamu Ada Disini !!!

Baca Juga : SELAMAT! Ada 2 Bantuan untuk Guru Honorer di Desember Ini, 300 Ribu dan 1,8 Juta. Cek Sekarang

Sasaran utama PIP ditujukan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Adapun KIP adalah kartu yang diberikan pemerintah sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Baca Juga : BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Bisa Cair Tanpa Daftar, Segera Ambil KTP dan Cek Penerima Di Sini

Baca Juga: Cukup Bawa Dokumen Ini, Uang BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Langsung Dicairkan di Bank

1. Siswa SD/MI/Paket A : Rp 450.000/tahun

2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000/tahun

3. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000/tahun

Baca Juga : BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang Hingga 2021? Segera Cek Nama Melalui Website Berikut

Sasaran Utama PIP adalah:

- Peserta didik pemegang KIP

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman

Baca Juga: Begini Cara Daftar Bansos Modal Usaha Rp3,5 juta dari Kemensos, Simak Baik-Baik Agar Cair

Bagaimana jika KIP hilang/rusak?

Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat menghubungi kontak pengaduan PIP di laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.

Ikuti petunjuk yang ada dengan memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Bagaimana jika siswa belum mempunyai KIP?

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Apabila tidak mempunyai KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dulu.

Baca Juga : KABAR GEMBIRA 4 Bantuan Sosial Ini Akan Diperpanjang hingga 2021, Termasuk BLT UMKM & Subsidi Gaji

Baca Juga : Cek Sekarang ! SK  Insentif/BLT Sudah Terbit, Siap-siap, Guru dan Tenaga Honorer akan Terima BLT 2,4 Juta Selama Tiga Bulan

Cara Cek Penerima PIP

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.

- Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung di kolom yang telah disediakan.

- Klik Cek Data.

- Akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP.

Apabila tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan "Siswa bukan penerima PIP".

Baca Juga : 10 Juta KK Akan Mendapatkan Bansos BST Rp600 Ribu, Berikut Cara Daftar dan Cek Namamu Disini

Bagaimana Cara Mencairkan Dana PIP?

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Pengambilan dana juga dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Dikutip dari Tribunnews, khusus pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Nantinya, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi. Sumber : tribunnews.com/Widya/Fajar)

Posting Komentar untuk " Cek Penerima Dana PIP dengan NISN: Login ke pip.kemdikbud.go.id"