BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Dibuka Hingga Akhir Tahun, Ini Cara dan Syarat Daftarnya: Kuota Banyak

 

BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Dibuka Hingga Akhir Tahun, Ini Cara dan Syarat Daftarnya: Kuota Banyak

BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Dibuka Hingga Akhir Tahun, Ini Cara dan Syarat Daftarnya: Kuota Banyak

Bantuan presiden (banpres) Rp2,4 juta rupiah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan diperpanjang pemerintah hingga Desember 2020 akhir tahun ini. Masyarakat yang ingin daftar masih bisa karena kuota juga ditambah.

Hal ini disampaikan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin bahwa target kuota penerima banpres di tahun 2021 mencapai 20 juta jika di awal tahun depan target semula yang 15 juta tercapai.

"Target kami (Pemerintah) sampai 15 juta itu memang di 2021 awal itu sudah harus selesai. Tapi kami akan buat target-target berikutnya. Jadi kalau 2020 itu bisa sampai 12 juta, maka nanti di 2021 itu kami harapkan sampai 20 juta," kata Ma'ruf Amin seperti dilansir dari Antara, Rabu, 7 Oktober 2020.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang dalam ini bertugas mewakili pemerintah masih terus melakukan verifikasi data.

Dari data awal sebanyak 60 juta pelaku usaha, lanjut Ma'ruf, hingga September 2020 baru diperoleh 9,16 juta pengusaha mikro. Jumlah penerima bansos produktif tersebut akan bertambah pada tahap kedua yang dijadwalkan Desember.

"Rencananya, tahap kedua sampai Desember itu bisa 12-15 juta (penerima bansos). Anggaran yang disediakan Pemerintah memang untuk 15 juta usaha mikro itu sebesar Rp36,2 triliun. Sisanya, akan dilanjutkan tahun 2021," tutur dia.

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini dengan cara datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Pelamar juga harus menyertakan Surat Keterangan Usah saat ingin mendaftar bantuan ini.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini sebaiknya segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.








Posting Komentar untuk "BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Dibuka Hingga Akhir Tahun, Ini Cara dan Syarat Daftarnya: Kuota Banyak"