Cara Dapat BLT UMKM Banpres Rp2,4 Juta, Perhatikan 5 Hal Berikut Agar Berhasil Tembus

 

Cara Dapat BLT UMKM Banpres Rp2,4 Juta, Perhatikan 5 Hal Berikut Agar Berhasil Tembus

Cara Dapat BLT UMKM Banpres Rp2,4 Juta, Perhatikan 5 Hal Berikut Agar Berhasil Tembus

Salah satu bantuan pemerintah yang saat ini diperpanjang yaitu bantuan UMKM Rp2,4 juta melalui program Banpres Produktif dari pemerintah.

Sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan UMKM Rp2,4 juta bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).

Kementerian Koperasi dan UKM resmi memperpanjang pemberian BLT bagi UMKM lewat program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta per penerima kepada 3 juta orang sampai Desember 2020.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, rencananya, pencairan dana rencananya akan mulai dilakukan pada pekan ini hingga Desember.

Pemberian BLT UMKM diperpanjang karena pencairan tahap pertama yang menyasar 9,16 juta penerima sudah hampir mencapai 100 persen.

Diharapkan dari bantuan sosial langsung ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Coronavirus (Covid-19) mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.

Pemerintah menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut. Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima, dikutip dari Kominfo.

Teten Selaku Ketua Kemenkop UKM, mengatakan, BLT UMKM juga bisa dinikmati oleh penjual dalam jaringan atau online yang memiliki usaha di akun media sosial maupun e-commerce, jadi tidak ada batasan.

Bantuan ini dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro.


Adapun syarat untuk mendapatkan BLT UMKM 2,4 Juta sebagai berikut,

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Sedang tidak menerima program kredit atau pembiayaan dari pihak lain, seperti bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

3. Bagi pemilik usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Keempat, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan termasuk aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha yang memiliki KYP berbeda dengan alamat domisili usaha.

Setelah memenuhi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di daerah masing-masing.

Juga bisa melalui online dengan mengakses situs resmi Kemenkop UKM, data akan diproses dan hasil akan diumumkan, jika berhak menerima selanjutnya, pencairan dana akan diberikan.

Dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif. Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Banpres produktif ini merupakan dana hibah, bukan dana pinjaman ataupun kredit, maka tidak ada biaya administrasi ataupun lainnya.





Sumber : pikiran-rakyat.com

Posting Komentar untuk "Cara Dapat BLT UMKM Banpres Rp2,4 Juta, Perhatikan 5 Hal Berikut Agar Berhasil Tembus"