Jual Beli Menurut Islam

Jual beli dalam Islam adalah pertukaran sebuah barang untuk mendapatkan barang lainnya, atau mendapat kepemilikan dari suatu barang yang dibayar. Begitu juga arti lainya menurut islam jual beli merupakan pertukaran suatu barang yang memiliki nilai dengan barang yang memiliki nilai lainnya atas kesepakatan bersama.

Rukun jual beli yang harus diketahui adalah sebagai berikut pertama Pihak penjual dan pembeli yang bertransi kedua Barang atau jasa yang akan diperjualbelikan ketiga Harga yang dapat diukur dengan nilai uang atau barang lain dan yg terakhir yang keempat adalah Serah terima

Semua rukun tersebut harus ada, kalau salah satu saja tidak terpenuhi, maka jual beli tidak dapat dilakukan dan tidak sah.

Begitu juga syarat jual beli dalam Islam adalah

1)Berakal. Sesorang yang bertransaksi harus baligh dan berkemampuan dalam mengatur uang, 2)Kehendak diri. Melakukan transaksi harus sukarela tidak karena terpaksa, 3)Mengetahui. Para pihak harus mengetahui kejelasan barang dan harga jualnya, 4)Suci barangnya. Barang yang diperjualbelikan tidak mengandung najis dan bukan barang yang haram,5)Barang bermamfaat. Barang yang diperjualbelikan bermamfaat dan tidak mubazir, 6)Barang Sudah dimiliki. Penjual sudah memiliki hak menjual barang tersebut, baik barang tersebut sudah dibeli dari produsen ataupun telah memproleh izin menjual barang dari pemilik barang, 7)Barang dapat diserahterimakan. Jika barang tidak dapat diserahkan akan menimbulkan kerugian salah satu pihak,8)Ijab dan qabul transaksi harus saling berhubung. Tidak terpisah meski berbeda tempat, 9)Lafadz dan perbuatan harus jelas. Pengucapan menjual dan membeli harus jelas agar tidak ada kekeliruan.

Dalam melakukan transaksi jual beli yang sah sesuai dengan syariat, para pihak harus memenuhi  rukun dan syarat transaksi di atas.

Posting Komentar untuk "Jual Beli Menurut Islam"