PERMENPAN RB NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK

  Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak atau Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Penyuluhan Perpajakan atau Penyuluhan adalah suatu upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.

Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK"