PERMENPAN RB NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK

  Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Penyuluhan Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Penyuluhan adalah suatu upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.

Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK"