Ini loh Syarat - Syaratnya Agar Madrasah Boleh Memulai Pembelajaran di Tahun Ajaran Baru









JAKARTA. Tahun ajaran 2020/2021, segera dimulai pada 13 Juli 2020. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), A. Umar mengatakan, proses pembelajaran siswa di madrasah akan dilakukan sesuai kondisi zona daerah masing-masing.

Apabila berada di zona hijau, berarti sudah memenuhi persyaratan sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, serta telah disetujui oleh Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten/Kota dapat, agar menyetujui madrasah di daerah itu melakukan pembelajaran dengan cara tatap muka.

"Namun, jangan lupa harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kab/Kota untuk MTs dan MI," Ujar Umar dalam siaran pers, Minggu (12/7). yang dikutip dari kontan.co.id

Umar pun mengatakan, jika nantinya madrasah di zona selain hijau, maka proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah dengan menggunakan teknologi.

Pemerintah diketahui telah menerbitkan SKB empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus seperti ini Disease 2019 (COVID-19). SKB tertanggal 15 Juni 2020 ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, ujarnya

SKB tersebut mengatur pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan empat zona yakni hijau, kuning, oranye, dan merah pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 tidak akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia

Selain itu ketentuannya, satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas terkait di provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID- 19 setempat.

Selain itu, untuk kegiatan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR).

"Pada bulan pertama, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan untuk MTs dan MA saja. Untuk MI, dapat diberlakukan sebulan berikutnya jika statusnya masih zona hijau," lanjut Umar. 

Terkait belajar di rumah, Direktorat KSKK Madrasah telah menjalin kerja sama dengan beberapa provider pulsa. Ada XL Axiata, Indosat Ooredoo, Telkomsel, dan Tri yang akan memberikan bantuan berupa kuota internet dengan harga terjangkau yaitu diskon sampai 60% bagi para pelajar, serta pendidik dan tenaga kependidikan madrasah selama Pandemi Covid-19. Pembelian kuota ini juga bisa bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah.

Bersama Telkomsigma, Kemenag juga akan menyiapkan cloud server untuk penggunaan e-learning madrasah. Keberadaan server ini diharapkan untuk memudahkan guru dan siswa mengakses e-learning madrasah.

Usaha ini dilakukan, karena berdasarkan hasil kajian tiga bulan pertama proses uji coba, sejumlah madrasah merasakan kesulitan karena tidak memiliki server. Oleh sebab itu, Kemenag mengambil langkah menyiapkan cloud untuk keperluan madrasah di seluruh Indonesia.


Sumber : kontan.co.id

Posting Komentar untuk "Ini loh Syarat - Syaratnya Agar Madrasah Boleh Memulai Pembelajaran di Tahun Ajaran Baru"