Latar Belakang diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam Tatanan Normal Baru adalah untuk Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagal Bencana Nasional, serta memperhatikan arahari Presiden Republik Indonesia untuk menyusun tatanan normal baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan perubahan sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19.
Posting Komentar untuk "SE MENPAN RB NOMOR 58 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM KERJA PEGAWAI ASN-PNS DALAM TATANAN NORMAL BARU"