SE Dirjen Pendidikan Vokasi Mengenai Pembelajaran Praktik, PKL, Sertifikasi Kompetensi SMK

OPS BUKAL - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang berdampak tidak dapat dilaksanakannya pembelajaran praktik dan praktik kerja lapangan bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta pelaksanaan uji kompetensi bagi lulusan SMK Tahun Pelajaran 2019/2020, 

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 1 Tahun 2020 yang tujuannya untuk membuat strategi dan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
  1. Pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK kelas X dan XI tahun pelajaran 2019/2020 untuk program 3 (tiga) tahun atau peserta didik SMK kelas X, XI, dan XII untuk program 4 (empat) tahun dapat dilaksanakan oleh SMK dengan ketentuan sebagai berikut: 
    • a. Bagi peserta didik SMK yang tidak dapat melaksanakan pembelajaran praktik secara daring dalam masa penetapan wabah Covid-19, maka sekolah dapat memberikan mated pembelajaran praktik dimaksud di sekolah sebelum berakhimya masa pelajaran tahun 2019/2020 atau pada tahun pelajaran berikutnya setelah berakhimya masa penetapan wabah Covid-19 oleh pemerintah pusat; 
    • b. Pembelajaran praktik pada huruf a dilaksanakan dengan sistem blok setelah pembelajaran teori selesai dilaksanakan.
  2. Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi peserta didik SMK kelas XI tahun pelajaran 2019/2020 untuk program 3 (tiga) tahun atau peserta didik SMK kelas XI, dan XII untuk program 4 (empat) tahun dapat dilaksanakan oleh SMK dengan ketentuan sebagai berikut:  
    • a. Peserta didik yang belum menyelesaikan PKL sesuai dengan waktu yang ditetapkan sebagai akibat penetapan masa Covid-19, maka peserta didik dimaksud dianggap telah menyelesaikan PKL; 
    • b. Peserta didik yang sama sekali belum melaksanakan PKL sebagai akibat penetapan masa Covid-19, maka sekolah dapat mengganti kegiatan PKL dengan tugas sebagai berikut: 
      • 1) Melakukan tugas-tugas berbasis proyek dan/atau pembelajaran berbasis masalah dapat dilakukan bekeijasama dengan DUDI dan/atau dilakukan secara mandiri oleh sekolah; 
      • 2) Melaksanakan kegiatan individu kewirausahaan yang dilakukan oleh siswa baik secara individu maupun kelompok kecil dibawah pengawasa guru (dibuktikan dengan laporan kinerja dan portofolio usaha); 
      • 3) mengikuti pengenalan dunia kerja/job orientation yang dilakukan melalui kerja sama sekolah dan mitra DUDI.
  3. Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi bagi lulusan SMK tahun pelajaran 2019/2020 yang belum mengikuti uji kompetensi namun ingin memperoleh Sertifikat Kompetensi dengan Ketentuan sebagai berikut :
    • a. Uji Kompetensi oleh LSP-P1 dilaksanakan sampai dengan akhir Agustus 2020, berdasarkan Surat Ketua BNSP Nomor B.509/BSNP/V/2020 tanggal 6 Mei 2020; 
    • b. Uji Kompetensi oleh Sekolah yang bekerja sama dengan DUDI, LSP-P3, atau lembaga lain yang diakui dilaksaakan sampai dengan akhir November 2020; 
    • c. Dalah hal Uji Kompetensi sampai dengan jangka waktu sebagaiman dimaksud pada hurf a dan b dapat dilaksanakan paling lama November tahun 2021; 
    • d. Apabila Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c dilaksanakan masih dalam masa penetapan Covid-19, maka Uji Kompetensi wajib dilakasanakan sesuai Protokol Kesehatan dalam penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Itulah Surat edaran Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pembelajaran Praktik Dan Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 Serta Pelaksanaan Uji kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk suratnya dapat diunduh disini

Semoga Bermanfaat

Posting Komentar untuk "SE Dirjen Pendidikan Vokasi Mengenai Pembelajaran Praktik, PKL, Sertifikasi Kompetensi SMK"