Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sedangkan Pejabat Fungsional Pekerja Sosial yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL"