Kepmendagri Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Bagi ASN-PNS di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, diterbitlkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dilakukan upaya di berbagai aspek kehidupan, baik aspek penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi; b) bahwa untuk mendukung upaya sebagaimana dimaksudpada huruf a dan untuk mensinergikan dengan berbagai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) khususnya bagi ASN, diperlukan pedoman Tatanan Normal Baru dalam antisipasi corona virus disease 2019 (Covid 19); c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Posting Komentar untuk "KEPMENDAGRI NOMOR 440 - 830 TAHUN 2020 TENTANG TATANAN NORMAL BARU BAGI ASN-PNS DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMDA"