Tugas dan Wewenang BPD dalam Pelaksanaan Pilkades

Apa tugas dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades? Ini merupakan sebuah pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat desa. 

Tugas dan kewenangan bpd dalam pelaksanaan kepala desa

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang anggotanya merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. 

Fungsi BPD salah satunya adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa dan lain sebagainya. 

Sebagai lembaga terhormat dan strategis di desa, BPD memiliki fungsi, kewenangan dan kewajiban selaku anggota BPD yang besar dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara baik, akuntabel dan transparan.

Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, jelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki kewenangan dalam membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). 

Secara umum tugas, wewenang dan kewajiban BPD dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, dapat diuraikan sebagai berikut:

Tugas BPD dalam Pelaksanaan Pilkades
  1. 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, BPD menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Desa tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa dan meminta kepada Kepala Desa untuk segera membuat Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau yang sering disingkat dengan LPPDes.
  2. 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kades, BPD mengadakan rapat persiapan dengan melibatkan pemerintah desa, lembaga kemasyarakat desa dan tokoh masyarakat desa untuk membentuk panitia pemilihan, perumusan tugas dan kewenangan BPD dalam pemilihan pilkades.
  3. Panitia pemilihan yang dibentuk oleh BPD terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga kemasyarakat desa, dan tokoh masyarakat diluar Badan Permusyawaratan Desa. 
  4. Ketua BPD memimpin musyawarah desa untuk penyusunan Panitia Pemilihan Kepala Desa dan menetapkan melalui Keputusan BPD. 
  5. Hasil penetapan BPD disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat.
  6. Sebelum melaksanakan tugas, panitia pemilihan kepala desa dilantik dan diambil sumpah oleh BPD paling lambat 3 (tiga) hari setelah ditetapkan dalam rapat BPD.
Wewenang BPD dalam Pelaksanaan Pilkades

Dalam melaksanakan tugas-tugas, setiap anggota BPD memiliki kewenangan, sebagai berikut:
  1. Mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah Desa dan Panitia Pemilihan untuk membahas atau meminta penjelasan terhadap rencana anggaran biaya pemilihan Kepala Desa sebelum memberikan persetujuan dan proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sesuai tahapan;
  2. Mengawasi penggunaan anggaran biaya pemilihan Kepala Desa;
  3. Dalam hal ditemukan adanya kelambanan atau penyimpangan pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan, BPD dapat memberikan masukan atau peringatan yang disampaikan dalam rapat kerja antara BPD dan Panitia Pemilihan.
Dalam melaksanakan tugas dan menjalankan wewenang setiap anggota BPD memiliki kewajiban.

Kewajiban BPD dalam pelaksanaan Pilkades
  1. Mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah Desa dan Panitia Pemilihan untuk membahas atau meminta penjelasan terhadap rencana anggaran biaya pemilihan Kepala Desa sebelum memberikan persetujuan dan proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sesuai tahapan;
  2. Memahami segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
  3. Bersikap dan bertindak sopan, obyektif, dan tidak memihak;
  4. Mendahulukan kepentingan tugas daripada kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok.
Demikian penjelasan tentang Tugas dan Wewenang BPD dalam pelaksanaan Pilkades. Semoga artikel ini bermanfaat kiranya.

Posting Komentar untuk "Tugas dan Wewenang BPD dalam Pelaksanaan Pilkades"