Pengisian Anggota BPD Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Badan Permusyawaratan Desa

BPD memiliki peran peting dan strategis di desa. Dalam peraturan terbaru tentang Badan Permusyawaratan Desa, yaitu Permendagri No 110 Tahun 2016 disebutkan BPD terdiri atas, pimpinan dan bidang. 

Pimpinan BPD terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan satu orang sekretaris. Sedangkan bidang BPD terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa. 

Masing-masing bidang dipimpin oleh ketua bidang, dan pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Pengisian keanggotaan BPD selain dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah, juga memperhatikan keterwakilan perempuan.

Lalu apa yang dimaksud dengan perwakilan wilayah dan perempuan. Berikut penjelasannya.

BPD Berdasarkan Keterwakilan Wilayah

Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, yaitu memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa.

Unsur wakil wilayah adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa. Yang dimaksud dengan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT).

Sementara itu, jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk.

Dalam Pasal 5 Ayat 2 disebutkan, jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal (ganjil), paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang. 

Pun demikian, dalam penetapan jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.

BPD Berdasarkan Keterwakilan Perempuan

Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan pemilihan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota BPD.

Wakil perempuan adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.

Dalam pemilihan unsur wakil perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih. 

Namun, yang perlu digaris bawahi adalah ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota masing-masing.

Posting Komentar untuk "Pengisian Anggota BPD Harus Berdasarkan Keterwakilan Perempuan"