Juknis Belum Turun, Begini Cara Kades Siasati APBDes

Ayo Bangun Desa - Para kepala desa (kades) di Sragen mengambil kebijakan sendiri untuk menyiasati belum pastinya alokasi anggaran dana desa dari pemerintah pusat dan alokasi dana desa (ADD) dari Pemkab Sragen.


Para kepala desa (kades) di Sragen mengambil kebijakan sendiri untuk menyiasati belum pastinya alokasi anggaran dana desa dari pemerintah pusat dan alokasi dana desa (ADD) dari Pemkab Sragen.

Penyiasatan anggaran itu dilakukan agar pembangunan desa tidak terganggu. Kades Mojokerto Kecamatan Kedawung, Sunarto, sudah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa 2017 pada akhir Desember 2016 kendati belum ada kepastian nilai dana desa dan ADD.

Donwload: Rincian Dana Desa Tahun 2017 Menurut Kabupaten/Kota

Penetapan APB Desa 2017 tersebut, kata dia, masih mengacu alokasi anggaran pada APB Desa 2016. "Idealnya APB Desa untuk tahun berikutnya itu ditetapkan pada akhir tahun sebelumnya. Kalau APB Desa 2017 ya ditetapkan di Desember 2016.

Sejak dua tahun terakhir, nilai dana desa dan ADD itu selalu turun pada Februari atau Maret sehingga ada beberapa desa yang belum menetapkan APB Desa. Kami berani melangkah menetapkan APB Desa dulu. Setelah ada ketetapan nilai DD dan ADD 2017, kami akan mengubah APB Desa lewat mekanisme APB Desa Perubahan," ujar Sunarto, Sabtu (11/2/2017) siang.

Dia menjelaskan perubahan APB Desa 2017 itu terletak pada nilai dana desa dan ADD. Nilai dana desa pada 2016 untuk Mojokerto mencapai Rp640 juta menjadi Rp817 juta pada 2017. "Itu upaya kami menyiasati anggaran.

Baca: Alur Penyusunan Perubahan APBDes

Kami tidak mau ada masalah ketika ada warga yang kritis karena pembangunan terganggu. Dengan penetapan APB Desa mengacu tahun sebelumnya, pembangunan bisa berjalan," tuturnya. 

Sunarto masih memprioritaskan pembangunan infrastruktur desa pada 2017. Dia menargetkan ada 9 km jalan desa yang dibangun tahun ini. Dia belum berencana membentuk Badan Usaha Milik (BUM) Desa sebagaimana diamanatkan Bupati Sragen.

Baca: Prioritas Dana Desa untuk Bidang Pembangunan Desa

Berdasarkan kesepakatan dengan warga, Sunarto baru memikirkan pembentukan BUM Desa mulai 2018. Terpisah, Kades Patihan, Tri Mulyono, Sabtu sore, menyatakan belum berani menetapkan APB Desa 2017 karena masih menunggu kepastian nilai dana desa dan ADD serta juknisnya.

Sebagai persiapan, Tri sudah membuat rancangan APB Desa yang tinggal ditetapkan. "Begitu juklak dan juknis turun bersamaan dengan nilai dana desa dan ADD, APB Desa Patihan 2017 langsung bisa ditetapkan," ujarnya.

Baca: Prioritas Dana Desa untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Dia menyampaikan nilai dana desa 2016 Desa Patihan senilai Rp607 juta dan nilai ADD 2016 senilai Rp500 jutaan. Kendati APB Desa 2017 belum ditetapkan, Tri menyatakan pembangunan desa tidak terganggu.

Sampai Februari ini, Tri mengatakan panitia tingkat desa masih menyelesaikan pekerjaan pembangunan dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2016. 

"BKK itu sering cair menjelang akhir tahun sehingga untuk realisasinya harus di tahun berikutnya. Jadi BKK 2016 itu baru turun Desember 2016 dan pelaksanaannya diberi toleransi sampai Februari 2017," tambahnya. (Sumber: solopos.com)

Posting Komentar untuk "Juknis Belum Turun, Begini Cara Kades Siasati APBDes"